News

Tiga Terdakwa Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan pidana masing-masing enam tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul, terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dengan masing-masing pidana penjara selama enam tahun,” ujar JPU KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin.

Fahmi menjelaskan, dalam perkara tersebut Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, sementara Eddy Kurniawan Winarto merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata yang berperan sebagai perantara proyek.

Selain pidana penjara, Chusnul dan Muhlis juga dituntut denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Eddy Kurniawan dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

JPU menilai para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Chusnul dituntut membayar Rp13 miliar dengan memperhitungkan Rp150 juta yang telah disetor ke KPK, dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara bila tidak dibayar.

Muhlis dituntut membayar Rp4,4 miliar dengan pengurangan setoran Rp200 juta subsider dua tahun penjara, sementara Eddy Kurniawan dituntut membayar Rp14,7 miliar dengan pengurangan pembayaran Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap sektor perkeretaapian. Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5).

Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: